TerjemahanFathul Qorib : Muqodimah. Download Kitab Fathul Qorib dan Terjemahan PDF - iqra.id. Kitab Fathul Qorib Artinya Adalah - Jajat Blog. Kitab Fathul Mu’in Juz 3 Bab Nikah - Terjemah Pdf para Android - APK Baixar. Download Kitab Kuning Arab dan Artinya Free for Android - Kitab Kuning Arab dan Artinya APK Download -
Namakitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib (Fath Al-Qarib) Syarah Kitab Matan Taqrib Abu Syujak Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi'i Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصا
Ungkapankitab ar Raudlah dan kitab asalnya, “waktu pelaksanaan kurban masuk ketika terbitnya matahari Hari Raya Kurban dan telah melewati kira-kira waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dua rakaat dan dua khutbah yang dilakukan agak cepat.”. Ungkapan kitab ar Raudlah dan kitab asalnya telah selesai. Waktu penyembelihan binatang kurban
Downloadkitab matan jurumiyah beserta terjemahannya secara gratis disini, terimakasih gan, punya terjemahan kitab al majmu' syarah al-muhadzdzab, atau terjemahan . Daftar link download kitab kuning/klasik terjemah kembali lagi setelah kami sampaikan daftar link download kitab klasik berbahasa arab dan ebook islami, kali ini saya menghadirkan
Bab3, ceraian (2) menyatakan: ―Ugama Islam bermakna Ugama Islam menurut Ahli Sunnah Waljama‘ah mengikut mazhab Syafi‘i‖. Pemasyhoran Kemerdekaan Negara Brunei Darussalam 1984 Mengimbas kembali sejarah, Brunei sebagai sebuah negara yang menjadikan Islam sebagai agama rasminya dan Ahli Sunnah Waljama‘ah sebagai pegangannya.
KitabFathul Qarib Makna Jawa. Dan bagi anda pendidik atau santri, atau yang ingin mengkaji dan membaca kitab ini, seperti janji kami diatas, berikut ini link yang bisa anda download secara gratis. Judul Asli : Ghayatu al-Taqrib Syarah Fathul Qarib al-Mujib. Penulis : Syekh Abi Suja'. File : PDF. Ukuran : 86.4 MB.
KitabFathul Qorib Dan Terjemah Lengkap [For PDF] PEMBUKAAN Dengan menyebut asma Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang berkatalah syekh penuntun umat yang sangat berilmu pelita agama Abu Abdillah beliau bernama Muhammad bin qasim pengikut madzhab Imam Syafi’i Semoga Allah meratakan siraman rahmat dan Ridhonya Kepada beliau.
KitabFath Al-Qorib yang disusun oleh as-Syaikh al-‘Allamah Ibnu Qosim al-Ghazy rahimahullah sudah tidak disangsikan lagi akan kebesaran dan kemuliaannya. Maka, kami merasa bahagia dengan terbitnya karya mutakhorijin 2015 Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien Pondok Pesantren Lirboyo Kediri yang disusun atas kitab tersebut.
Danhendaknya tidak menghadap kiblat atau membelakanginya di tempat terbuka, dan hendaknya tidak kencing atau bab di air yang diam, di bawah pohon yang bisa berbuah, di jalan, di tempat bernaung, di lobang. Dan hendaknya tidak berbicara saat kencing atau bab, dan tidak menghadap matahari dan bulan atau membelakangi keduanya.
KITABFATHUL MU'IN 61,481 like this February 5 at 4:04pm. BAB PERNIKAHAN I.Defnisi Nikah Kata nikah dalam bahasa arab berarti menyatu dan bersetubuh, dan dalam arti syari adalah sesuatu aqad yang memperbolehkan dengan aqad itu bersetubuh dengan istri dengan lafadz nikah atau kawin. Nikah sangat diperintahkan oleh ALLAH SWT.
7wA6G1z. Dalam kitab fathul qorib, mushannif menjelaskan tentang nikah dan hal yang berkaitan dengan nikah. Selain itu, dalam kitab ini juga menjelaskan tentang hukum melihat lawan jenis. Maka dari itu, berikut adalah terjemah fathul qorib kitab hukum nikah. Dan dalam sebagian keterangan menggunakan lafadz Wamaa yattashily bihi segala sesuatu yang berhubungan dengannya, berupa hukum-hukum dan urusan pengadilan. Kalimat ini “al ahkaam wal qadlaya” tidak ada dalam sebagian redaksi matan. Pengertian “Nikah” menurut bahasa adalah “kumpul, Wati/jimak dan akad. Sedang pengertian nikah menurut syara’ adalah suatu akad yang mengandung/memuat beberapa rukun nikah dan syarat. Hukum nikah Nikah sunah bagi orang yang membutuhkannya, sebab keinginan nafsunya yang kuat untuk hubungan badan serta sudah memiliki biaya pernikahan seperti maskawin dan nafkah. Apabila tidak memiliki biaya pernikahan, maka baginya tidak sunnah melakukan pernikahan. Bolehkan bagi orang merdeka, mengumpulkan memiliki empat istri yang merdeka, kecuali bila haknya memang tertentu satu istri, seperti pernikahan orang bodoh/tolol dan semacamnya, dari orang-orang yang bergantung pada kebutuhan. Bagi seorang budak, meskipun budak mudabbar, muba’adh, mukatab atau orang yang kemerdekaanya digantungkan dengan suatu sifat, boleh mengumpulkan/memiliki dua istri saja. Orang yang merdeka tidak boleh menikahi amat orang lain, kecuali dengan dua syarat, yaitu Pertama, tidak memiliki maskawin untuk wanita merdeka, atau tidak adanya wanita yang merdeka, atau tidak ada perempuan merdeka yang rela ia nikahi. Kedua, khawatir melakukan zina, yakni zina selama tidak ada perempuan merdeka. Dan mushannif meninggalkan/tidak menyebutkan dua syarat lain, yaitu Pertama, Laki-laki merdeka tersebut tidak memiliki istri merdeka yang beragama islam atau ahli kitab yang layak dijadikan untuk bersenang-senang. Kedua, Amat harus Islam. Maka tidak halal bagi orang Islam merdeka menikahi perempuan amat kitabi. Bila laki-laki merdeka menikahi perempuan amat dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, tiba-tiba dia mampu menikahi perempuan merdeka, maka pernikahan dengan perempuan amat tidak batal. Hukum melihat lawan jenis Seorang laki-laki melihat seorang perempuan ada tujuh macam, yaitu Melihatnya seorang laki-laki, sekalipun ia sudah lanjut usia dan pikun serta tidak mampu berhubungan biologis, pada perempuan lain bukan mahrom tanpa ada hajat itu hukumnnya tidak boleh haram. Tapi jika karena ada unsur hajat seperti melakukan kesaksian atas dari perempuan, maka hukumnya boleh. Melihatnya seorang laki-laki kepada istri dan amatnya hukum nya boleh. Boleh juga melihat masing-masing dari keduanya hingga pada bagian anggota selain farji mereka. Adapun melihat farji, hukumnya haram. Namun pendapat ini lemah. Sedangkan menurut qaul ashah, boleh melihat farji, hanya saja makruh. Melihatnya seorang laki-laki pada beberapa perempuan mahramnya, sebab hubungan nasab, sesusuan, mertua, atau melihat perempuan amatnya yang telah berkeluarga, maka boleh melihat pada bagian tubuh mereka selain anggota yang terletak antara pusar dan lutut. Adapun melihat anggota yang ada antara keduanya pusar dan lutut, maka hukumnya haram. Melihat ada hajat untuk menikahinya. Maka boleh bagi seseorang ketika ada niatan kuat hendak menikahi perempuan tersebut yaitu melihat bagian muka dan dua telapak tangannya baik bagian luar atau dalam, meskipun perempuan itu tidak memberi izin kepadanya dalam melihat wajah dan kedua telapak tangan. Menurut tarjihnya imam nawawi, laki-laki boleh melihat dari diri amat ketika berniat untuk melamarnya, yaitu anggota tubuh yang boleh di lihat dari seorang perempuan merdeka wajah dan kedua telapak tangan. Melihat untuk mengobati. Dokter laki-laki boleh melihat perempuan lain bukan rmahrom pada tempat-tempat yang diperlukan saja dalam pengobatan hingga mengobati farji, melihat dalam pengobatan ini dengan syarat hadirnya pihak mahrom, suami atau tuan/majikan, dan memang tidak ada perempuan yang mampu mengobati pasien tersebut. Melihat untuk melakukan persaksian atas diri si perempuan itu. Maka boleh pihak saksi melihat farjinya si perempuan saat melakukan persaksian atas perzinahannya atau melahirkannya si perempuan itu. Bila bersengaja melihat tidak untuk melakukan persaksian, maka ia menjadi fasik dan tertolaklah persaksiannya. Atau melihat perempuan karena urusan segala bentuk transaksi seperti jual beli dan lainnya, maka yang boleh hanya melihat wajahnya saja, hal ini melihat wajah saja untuk persaksian dan transaksi. Melihatnya seorang laki-laki pada perempuan amat ketika hendak membelinya. Maka boleh melihat pada bagian-bagian yang diperlukan. Sehingga boleh melihat beberapa anggota amat, dan rambutnya, tidak boleh melihat bagian auratnya. KETERANGAN “yang wajib hanya melihat wajah, baik untuk persaksian atau transaksi”. Pendapat ini ditenitang, sebab dalam persaksian boleh melihat anggota yang dibutuhkan, bisa wajah dan lainnya seperti farji. al-Bajuri 2/100. Dalil dan Rukun Nikah فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث وربع النساء 3 Artinya Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga atau empat. QS. Annisa’ 3. يا معشر الشباب! من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء متفق عليه Artinya Wahai para generasi muda! Barang siapa diantara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah karena dapat lebih menundukkan penglihatan dan lebih menjaga farji. Dan barang siapa tidak mampu menikah, maka hendaknya ia berpuasa karena dapat menjadi penekan nafsu syahwat baginya. HR. Bukhari Muslim. Rukun nikah 1. Zauj; calon suami. 1. Zaujah; calon istri. 2. Wali; orang tua atau keluarga calon istri. 3. Dua orang saksi. 1. Shighat; meliputi îjab dari pihak wali dan qabûl dari pihak zauj.
Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu Kitab, Bab dan Pasal. Kitab adalah bagian utama dari suatu topik. Seperti Kitab Bersuci, Kitab Shalat atau Kitab Puasa. Bab adalah sub-bagian dari kitab. Sepertu Bab Shalat Sunnah. Sedangkan pasal adalah sub-bagian dari bab. Kitab Fathul Qorib adalah kitab terpopuler kedua di pesantren setelah kitab Matan Taqrib karya Abu Syuja’. Sedangkan Matan Taqrib adala kitab fikih terpopuler. Kitab fikih terpopuler ketiga di pesantren salaf adalah Fathul Muin karya Al-Malibari, seorang ulama asal Malabar, India Selatan. Kitab Fathul Qorib dikaji oleh Santri Madrasah Diniyah Al-Khoirot kelas 5 dan 6. Kitab ini dikaji di Al-Khoirot bukan hanya sebagai saranan untuk memahami fikih; tapi juga sebagai sarana menghafal kosa kata bahasa Arabnya. Daftar Isi Download Fathul Qorib Terjemah Fathul Qorib harfiah Terjemah dengan Penjelasan bagian 1 Terjemah dengan Penjelasan bagian 2 Terjemah Makna Jawa Terjemah Bahasa Prancis French Fathul Qarib versi Arab Penerbit Ibnu Hazm Muqaddimah Pengantar Kitab Hukum Bersuci Pasal Benda Najis dan Kulit yang Dapat Disamak Pasal Wadah yang Haram dan Boleh Digunakan Pasal Memakai Siwak Pasal Wudhu Pasal Kesunnahan Wudhu Pasal Istinjak dan Adab Buang Air Kecil dan Besar Pasal Yang Membatalkan Wudhu Pasal Yang Mewajibkan Mandi Besar Pasal Fardhunya Mandi Ada Tiga Pasal Mandi Besar yang Disunnahahkan Pasal Mengusap Khuf Muzah Pasal Tayamum Pasal Najis dan Cara Menghilangkan Pasal Haid, Nifas, dan Istihadoh Kitab Hukum Shalat Syarat Orang yang Wajib Shalat Syarat Sebelum Masuk Shalat Rukun Shalat Beda Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat 11 Pembatal Shalat Yang Tertinggal dalam Shalat Waktu yang Makruh untuk Shalat Shalat Berjamaah Shalat Qashar dan Jamak Shalat Jumat Shalat Idul Fitri dan Idul Adha Shalat Gerhana Matahari dan Bulan Shalat Istisqa Minta Hujan Bab Shalat Khauf Saat Perang Pakaian Sutra dan Cincin Emas Jenazah Kitab Hukum Zakat Awal Nisob Unta itu Lima Ekor Awal Nisob Lembu itu 30 Ekor Awal Nisob Kambing itu 40 Zakat Usaha Bersama Zakat Emas Zakat Perak Zakat Pertanian Dan Buah-Buahan Zakat Bisnis Perdagangan Zakat Tambang dan Harta Karun Rikaz Zakat Fitrah Delapan Golongan Penerima Zakat Kitab Hukum Puasa Pengertian Puasa Syarat Wajib Puasa Fardu atau Rukun Puasa Yang Membatalkan Puasa Kesunahan Puasa Puasa Yang Diharamkan Puasa Yang Makruh Tahrim Bagi yang Tidak Puasa Ramadan Bab Hukum I’tikaf Kitab Hukum Haji dan Umrah Syarat Wajib Haji Rukun Haji ada Empat Rukun Umroh Ada Tiga Kewajiban Saat Haji Ada Tiga Sunnah Haji Ada Tujuh Yang Haram Saat Ihram Perkara yang Merusak Ihram Ketinggalan Wukuf di Arafah Meninggalkan Rukun, Kewajiban dan Kesunnahan Ihram Bab Denda Dam yang Wajib Saat Ihrom Penggunaan Pentasarufan Denda Binatang Buruan dan Tanaman Tanah Haram Kitab Hukum Jual Beli Riba Khiyar Pilihan Salam Pesan Barang Gadai Hajr Larangan Bertransaksi Akad Shuluh Perdamaian Hiwalah Pengalihan Hutang Dhaman Menjamin Hutang Orang lain Kafalah Doman dengan Selain Harta Syirkah Usaha Bersama Wakalah Perwakilan Pengakuan Iqrar Ariyah Pinjam Meminjam Ghosab Merampas Harta Orang lain Syuf’ah Usaha Bersama Qiradh Bisnis Bersama dengan Modal Salah Satu Pihak Musaqat Bagi Hasil Tanaman Ijarah Sewa Jualah Komisi / Upah Jasa Hukum Mukhabarah Bagi Hasil Tanaman Muzara’ah Ihyaul Mawat Membuka Lahan Hukum Wakaf Waqaf Hibah Pemberian Hukum Luqotoh Barang Temuan Hukum Laqit Anak Terlantar Hukum Wadiah Titipan Kitab Hukum Waris dan Wasiat Waris Bagian Pasti dan Asobah Wasiat Kitab Hukum Nikah dan yang Terkait Syarat Nikah Wanita Mahram bukan Muhrim Aib Nikah Mahar Maskawin Walimah Resepsi Perkawinan Menggilir Istri dan Nusyuz Hukum Khuluk Hukum Talak Talak Tanjiz dan Talak Ta’liq Hukum Rujuk Pasal Hukum Ila’ Pasal Hukum Zhihar Pasal Hukum Qadzaf dan Li’an Pasal Hukum Iddah Pasal Jenis Wanita Iddah dan Hukumnya Istibrak Iddah bagi Budak Hukum Radha Kerabat Sesusuan Pasal Hukum Menafkahi Keluarga Pasal Hukum Hadonah Pengasuhan Anak Kitab Hukum Jinayat Pidana Diyat Denda Pidana Pembunuhan atau Penyerangan Qasamah Tuduhan Pelaku Pembunuhan Kitab Hudud Hukuman Hukum Qodzaf Hukum Minum Alkohol Khamar Hukum Potong Tangan Pencuri Begal Shiyal Bela Diri dari serangan Hukum Pemberontak Bughat Hukum Murtad Hukum Tidak Shalat Kitab Hukum Jihad Harta Ghanimah Harta Rampasan Perangdan Harta Salab Harta Fai’ Jizyah Pajak Non Muslim Kitab Hukum Berburu, Menyembelih dan Makanan Hewan Halal dan Haram Kurban Udhiyah Aqiqah Kitab Hukum Lomba dan Memanah Kitab Hukum Sumpah dan Nadzar Nadzar Haram, Makruh, Mubah Kitab Pengadilan dan Persaksian Qismah Membagi Hak Bayyinah Kesaksian Syarat Menjadi Saksi Hak Allah dan Manusia Kitab Memerdekakan Budak Budak Wala’ Budak Mudabbar Budak Mukatab Budak Ummu Walad Tanya Jawab Agama Islam
Terjemahan Kitab Fathul Qorib bab nikah lengkap atau kitab Taqrib bab nikah ini Saya kira sangat dibutuhkan oleh santri-santri yang sudah selesai mondok dan pulang ke kampung halamannya dan segera menikah. Terjemah kitab fiqih bab nikah Fathul Qorib ini bisa Anda lihat di kitab kuning aslinya berharakat ataupun gundul dari mulai halaman 43. كتاب النكاح وما يتعلق به من الأحكام والقضايا Kitab nikah dan hal yang berhubungan dengannya dari hukum dan cara menghukuminya Nikah menurut lughat atau bahasa adalah berkumpul, berhubungan, mengikat. Sedangkan menurut syara adalah ikatan yang meliputi syarat dan rukun مستحب لمن يحتاج إليه Nikah itu sunnah bagi orang yang membutuhkan Membutuhkan di sini adalah mereka yang membutuhkan hubungan psikologis intim serta bisa dan mampu memberikan mahaf serta nafkah. Maka tatkala tidak ada kemampuan tersebut, nikah tidaklah للحر أن يجمع بين اربع حرائر وللعبد بين اثنتين Diperbolehkan bagi laki-laki merdeka memiliki istri empat dan bagi budak laki-laki diperbolehkan memiliki istri dua Kebolehan ini tentu dikecualikan bagi laki-laki yang hanya diperbolehkan nikah dengan satu wanita seperti nikah safiih dan ketidakmampuan dalam hal nafkah. ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم صداق الحرة وخوف العنت Seorang laki-laki merdeka tidak diperbolehkan menikahi budak perempuan kecuali dengan dua syarat yakni kehabisan wanita merdeka serta takut zina karena tidak ada wanita merdeka Termasuk syarat tersebut adalah tidak adanya wanita merdeka yang ridho dinikahi oleh laki-laki tersebut. Syarat lainnya adalah tidak adanya wanita muslimah atau kitabiyah yang merdeka yang serta budak perempuan yang akan dinikahi haruslah muslimah, bukan kafir kitabiyah. Ketika syarat itu terpenuhi, maka laki-laki merdeka bolehlah menikahi budak wanita. Jika laki-laki tersebut kemudian mendapati menikah lagi dengan seorang wanita merdeka, maka perkawinan dengan budak wanita itu tetap masih sah dan tidak الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب Seorang laki laki memandang wanita itu ada tujuh macam hukum. أحدها نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز Pertama, laki laki memandang wanita lain tanpa ada keperluan, maka tidak boleh. Walaupun laki-laki tersebut termasuk kategori manula/kakek-kakek yang sudah tak mampu berhubungan biologis. Tapi jika karena ada suatu keperluan, misalnya untuk meminta persaksian, maka itu dibolehkan. والثاني نظرة إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما Ke dua, memandang kepada istrinya sendiri atau budaknya, maka diperbolehkan memandangnya selain pada kemaluan. Adapun melihat farji maka hukumnya haram, namun pendapat ini lemah, yang benar adalah boleh melihat farjinya namun makruh. والثالث نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة والركبة Ke tiga, memandang perempuan kerabat atau amat yang boleh dinikahi, maka diperbolehkan memandang selain sesuatu di antara pusar sampai lutut. Yang dimaksud perempuan kerabat adalah perempuan yang senasab, sesusu, mushoharoh. Adapun melihat antara keduanya antara pusar dan lutut, maka haram النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين Ke empat, memandang perempuan karena akan dinikahi, maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak tangan. والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إليها Ke lima, memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolehkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk diobati. Walaupun tempat yang diobati tersebut adalah alat vital, namun syarat harus dihadiri muhrimnya atau suaminya atau tuannya. والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة Ke enam, memandang perempuan yang memberi kesaksian atau untuk memperkerjakan, maka diperbolehkan memandang wajahnya saja. Maksud persaksian disini adalah misalnya melihat wajah wanita yang disangka berzina oleh saksi atau melihat bagian vital karena kelahiran. Jika melihat tanpa ada keperluan persaksian, maka hukumnya fasiq. Adapun yang dimaksud memperkerjakan atau mu'amalah adalah semisal jual beli atau menjadi pelayan النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إلى تقليبها Ke tujuh, memandang budak perempuan yang akan dibelinya, maka boleh memandang tempat yang dijadikan pedoman diterimanya dalam jual beli budak. Dengan syarat hanya melihat selain auratnya saja. Demikianlah bahasan kali ini tentang penjelasan Kitab Fathul Qorib bab nikah, Saya batasi sampai disini biar tak terlalu panjang, selanjutnya kita bahas fasal selanjutnya tentang aqad nikah. Kalau mau lebih detail, bisa baca buku fiqih nikah.