Karena itu tidak dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah seperti biasanya dari tanggal 22-23 oktober 2022. Bersama ini pula, kami lampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Karena itu kami memohon kepada bapak/ibu Guru untuk memberikan izin kepada Indah Maharani. 82 likes, 6 comments - balimetropolitan_ on July 27, 2021: "Seorang warga berinisial FWS diduga diusir dari rumah tempat tinggalnya di Banjar Gulingan, Desa " 14 likes, 0 comments - proinmedanofficial on July 6, 2022: "Yuk UMROH Bersama Proin Travel Program 10 Hari PAKET UMROH : NOVEMBER 2022 Pembimbing " Wajib vaksin booster. Meski syarat perjalanan sudah tidak lagi menyertakan bukti tes Covid-19, seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. " PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat Fenomena Penolakan. ilustrasi penolakan. Freepik.com. Vaksin seharusnya bukan hal baru lagi di masyarakat. Nyatanya, vaksin sudah diberikan sejak kita masih kecil dalam bentuk imunisasi . Tetapi, tetap saja kemunculan vaksin Covid-19 menjadi suatu hal asing di antara masyarakat. Responsnya pun beragam mulai dari menerima, ragu-ragu dan menolak. Kalau tidak, disertai surat keterangan domisili," tutur Nadia. Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan dibuka secara luas mulai Juli 2021. Dengan demikian, Budi memastikan pelaksanaan vaksinasi untuk umum ini tidak hanya di DKI Jakarta. "Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Januari 2022. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA, namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi," dikutip dari cuitan @KAI121, Minggu (21/5/2023). Baca juga: Naik Kereta dari Stasiun Perpres ini baru ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam Pasal 13A Perpres Nomor 14/2021 itu disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa: Penundaan atau penghentian pemberian jaminan "Kami disuruh oleh pihak puskesmas untuk membuat surat pernyataan, tapi tidak diberitahu seperti apa formatnya, jadi kami berinisiatif melihat contoh di internet," jelasnya. Lanjut Irma menjelaskan bahwa hingga saat ini siswanya yang berusia enam sampai 11 tahun, belum ada yang mendapatkan dosis vaksin. cfLwhm.